bukitpeninjauanii.desa.id, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif dan akuntabel, Pemerintah Desa Bukit Peninjauan II menyampaikan Alur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Tim Pengelolaan yang dibentuk langsung oleh Kepala Desa. berikut adalah penjabaran berkaitan dengan alur pengelolaan pengaduan masyarakat Desa Bukit Peninjauan II :
- Penerimaan Pengaduan melalui berbagai kanal seperti kotak pengaduan, layanan WhatsApp, media sosial, surat resmi, atau langsung ke perangkat desa.
- Pencatatan dan Registrasi pengaduan ke dalam buku register resmi.
- Verifikasi Awal untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan laporan.
- Analisis dan Klarifikasi Masalah berdasarkan jenis pengaduan dan urgensinya.
- Tindak Lanjut dan Rekomendasi Penyelesaian, baik melalui musyawarah, mediasi, atau pelimpahan ke instansi terkait.
- Pelaporan da Dokumentasi hasil penanganan yang disampaikan kepada Kepala Desa dan pelapor.
- Evaluasi Berkala untuk memperbaiki sistem layanan secara terus-menerus.
Masyarakat kini dapat lebih mudah menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut. karena setiap laporan dijamin kerahasiaannya dan ditindaklanjuti secara profesional oleh tim yang telah ditunjuk.
Untuk menyampaikan pengaduan atau informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Kantor Desa Bukit Peninjauan II Alamat : Jl. Raya Bengkulu – Tais KM. 27,5 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. menghubungi kontak resmi kami melalui :
- Telephon/WhatsApp: 0851-7796-2599
- Website: bukitpeninjauanii.desa.id
- Email: bukit.peninjauanii2@gmail.com
- Media Sosial :
- Facebook: Pemdes BP II
- Instagram: @Pemdes_bp2
- TikTok: @bukit.peninjauan2
- Youtobe: @BukitPeninjauanII
- X : @PemdesBPII
"Seluruh Warga Desa berhak melakukan pengaduan jika terdapat layanan yang dirasa mungkin kurang optimal. dengan adanya laporan dan pengaduan ini, pemerintah desa bisa memperbaikinya serta melakukan evaluasi terhadap layanan kepada masyarakat sehingga dapat lebih baik lagi ke depannya." Ujar Tamyiz S.Pd