Prosesi Lamaran ini dilaksanakan jika mempelai Wanitanya adalah warga Desa Bukit Peninjauan II, Jika Mempelai Wanitanya diluar Desa Bukit Peninjauan II maka peraturan ini tidak berlaku dan memakai peraturan yang ada di Desa tersebut. Maksud dan tujuan dibuatkannya peraturan seperti ini agar kita memiliki ciri khas tersendiri dan peraturan mutlak yang harus di patuhi seluruh warga Desa Bukit Peninjauan II.
Berikut ini penjabaran dari beberapa persyaratan dalam prosesi lamaran pengantin di Desa Bukit Peninjauan II :
- Membawa Makanan berbahan Dasar Beras Ketan dengan Jumlah 5 Macam Makanan
- Beras Ketan bermakna Merekatkan Hubungan Keduanya/Kedua belah pihak, yakni Calon Pengantin dan juga Kedua Belah Keluarganya.
- Membawa 1 Lembar Kain Batik Sido Mukti
- Kain Batik Sido Mukti dalam artian Sido berarti Jadi, Mukti berarti Mulia. Dengan harapan hubungan keduanya menjadi keluarga yang penuh dengan kebahagiaan dan kemuliaan.
- Membawa Pelangkah berbentuk barang yang dikehendaki/disepakati antara Calon Pengantin Pria terhadap/kepada Kakak dari Pengantin Wanita yang dilangkahi.
- Maksud dari hal tersebut sebagai bentuk Penghormatan/Penghargaan bagi Kakaknya yang belum Menikah.
- Membawa Pemesing berbentuk kain/sarung untuk Kakek dan Neneknya jika Masih Hidup
- Hal ini sebagai Ungkapan rasa syukur/rasa sayang kepada Kakek dan Neneknya karena Pernikahannya masih di saksikan oleh mereka.
- Membawa Uang Adat sebesar Rp 400.000,- untuk pengantin Pria diluar Desa Bukit Peninjauan II, dan Rp 200.000,- untuk pengantin Pria dalam satu wilayah Desa Bukit Peninjauan II.
- Uang Adat ini digunakan untuk Kebutuhan kelengkapan Peralatan Adat yang dibutuhkan di Desa Bukit Peninjauan II. Seperti : Baju Bescap,kendi,kain, dll.
- Dibacakan Sanksi Adat dalam Proses Lamaran tersebut
- Apabila dikemudian hari terjadi pembatalan sepihak setelah lamaran ini oleh pihak laki-laki maka seluruh biaya dan barang di serahkan di anggap hangus;
- Apabila terjadi pembatalan oleh pihak Perempuan secara sepihak maka seluruh biaya dan barang yang diserahkan untuk dikembalikan 2 kali lipatnya;
- Apabila terjadi pembatalan dikarenakan faktor musibah/bencana maka akan dimusyawarahkan kembali dan mencari solusi terbaiknya.
Dari teks “Prosesi Lamaran dengan Adat Desa Bukit Peninjauan II”, terdapat beberapa bagian yang dapat dikaitkan dengan 9 Nilai Antikorupsi, yaitu:
|
No. |
Nilai Antikorupsi |
Bagian yang Berkaitan |
Keterkaitan |
|
1 |
Jujur |
Pembacaan sanksi adat dalam proses lamaran |
Para pihak menyampaikan dan menerima ketentuan secara terbuka serta tidak menyembunyikan konsekuensi dari kesepakatan. |
|
2 |
Disiplin |
Seluruh persyaratan lamaran wajib dipatuhi warga Desa Bukit Peninjauan II |
Menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan adat yang telah ditetapkan. |
|
3 |
Tanggung Jawab |
Sanksi apabila terjadi pembatalan sepihak |
Setiap pihak bertanggung jawab atas keputusan dan akibat yang ditimbulkannya. |
|
4 |
Kerja Keras |
Persiapan berbagai perlengkapan adat: makanan ketan, kain batik, pelangkah, pemesing, dan perlengkapan lainnya |
Menunjukkan kesungguhan dan usaha dalam memenuhi proses adat. |
|
5 |
Adil |
Ketentuan sanksi bagi pihak laki-laki maupun perempuan |
Terdapat aturan dan konsekuensi bagi masing-masing pihak apabila melakukan pembatalan sepihak. |
|
6 |
Berani |
Kesediaan menerima dan mematuhi sanksi adat |
Para pihak harus berani bertanggung jawab terhadap keputusan yang telah dibuat. |
|
7 |
Peduli |
Pemesing untuk kakek dan nenek serta penghormatan kepada kakak melalui pelangkah |
Mencerminkan kepedulian, penghormatan, dan perhatian terhadap keluarga. |